HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
HUKUM
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·
Ciri
Hukum adalah :
1. Dalam hukum tertuang jelas perintah
dan larangan.
2. Adanya ketaatan melaksanakan
perintah dan larangan.
·
Sifat
Hukum adalah :
1. Mempunyai Sifat Memaksa
2. Mempunyai Sifat Mengatur
·
Sumber
Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
a. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
b.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Pembagian
Hukum
1. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
·
Hukum
Publik terdiri dari :
a.
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
b.
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
c. Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
d. Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
·
Sifat-sifat
Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat,
yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini
bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
·
Tugas
Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan
yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
·
Bentuk
Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya
terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh
daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,
yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara
itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
b.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
·
Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
·
Tujuan
Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang
dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945
sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan
arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah
dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang
mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga
tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Lembaga
legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik. Merujuk
pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata
pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah
negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan
kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah
juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di
wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk
menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah
tertentu di dalam negaranya. Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem
pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka
akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki
abosolut, dan demokrasi. Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan
pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh
perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang
pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk
melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Sumber :
Comments (0)